Kini, pengguna kartu Smartfren tidak perlu khawatir tentang status registrasi nomor telepon mereka. Proses registrasi bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi MySmartfren atau melalui SMS. Namun, masih banyak pengguna yang bingung atau tidak tahu apakah nomor Smartfren mereka sudah terdaftar atau belum. Bagaimana cara cek nomor Smartfren sudah registrasi atau belum? Simak penjelasannya di bawah ini.
Prosedur Registrasi Nomor Smartfren
Sebelum membahas cara cek nomor Smartfren sudah registrasi atau belum, mari kita bahas dulu tentang prosedur registrasi nomor Smartfren. Registrasi nomor Smartfren adalah suatu keharusan dari pemerintah Indonesia. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PMKI) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Untuk melakukan registrasi nomor Smartfren, terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Pertama, melalui aplikasi MySmartfren yang bisa diunduh secara gratis melalui Play Store atau App Store. Kedua, dengan mengirimkan SMS dengan format RG(spasi)Nomor KTP(spasi)Nama Lengkap ke nomor 4444 atau *444#. Nomor KTP dapat diganti dengan nomor Paspor atau KITAS.
Cara Cek Nomor Smartfren Sudah Registrasi atau Belum Melalui MySmartfren
Setelah Anda melakukan registrasi nomor Smartfren, Anda juga perlu mengecek apakah nomor Anda sudah terdaftar atau belum. Untuk mengeceknya, pertama-tama unduh aplikasi MySmartfren di Play Store atau App Store. Jika sudah terpasang, masuk ke aplikasi tersebut dan klik ikon profil pada kanan atas halaman.
Setelah itu, scroll ke bawah dan klik “Pengaturan”. Pada halaman Pengaturan, Anda bisa mengecek status registrasi nomor Smartfren Anda. Jika nomor Anda belum terdaftar, Anda bisa mengklik “Registrasi” di bagian bawah halaman tersebut dan mengikuti instruksi yang muncul.
Cara Cek Nomor Smartfren Sudah Registrasi atau Belum Melalui SMS
Selain melalui aplikasi MySmartfren, cara cek nomor Smartfren sudah registrasi atau belum juga bisa dilakukan melalui SMS. Caranya sangat mudah. Anda hanya perlu mengirimkan SMS dengan format “STATUS(spasi)REG(spasi)Nomor HP Anda” ke nomor 4444 atau *444#.
Setelah itu, Anda akan menerima SMS balasan yang berisi status registrasi nomor Smartfren Anda. Jika nomor Anda sudah terdaftar, maka akan muncul kata-kata “SUDAH TERVERIFIKASI”. Sebaliknya, jika nomor Anda belum terdaftar, maka akan muncul kata-kata “BELUM TERVERIFIKASI”.
Cara Registrasi Ulang Nomor Smartfren yang Sudah Kadaluarsa
Registrasi nomor Smartfren memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Setelah 6 bulan, Anda harus melakukan registrasi ulang jika ingin terus menggunakan nomor tersebut. Jika tidak, nomor Anda akan diblokir oleh operator Smartfren.
Untuk melakukan registrasi ulang nomor Smartfren, Anda bisa mengikuti langkah-langkah registrasi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun, jika nomor Anda sudah kadaluarsa, maka perlu ada beberapa langkah ekstra yang harus dilakukan.
Langkah pertama, Anda harus mengaktifkan kembali nomor Smartfren Anda dengan cara membeli pulsa minimal Rp 5.000. Setelah itu, Anda bisa melakukan registrasi ulang seperti biasa.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Q: Apakah registrasi nomor Smartfren wajib dilakukan?
A: Ya, registrasi nomor Smartfren adalah wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PMKI) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Q: Berapa lama masa berlaku registrasi nomor Smartfren?
A: Masa berlaku registrasi nomor Smartfren adalah 6 bulan.
Q: Apa yang terjadi jika nomor Smartfren tidak terdaftar?
A: Jika nomor Smartfren tidak terdaftar, maka nomor tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan, SMS, dan akses data.
Q: Apakah registrasi ulang nomor Smartfren berbeda dengan registrasi nomor baru?
A: Tidak, registrasi ulang nomor Smartfren sama dengan registrasi nomor baru.